Sabtu, 01 Februari 2014

Sekda PesSel : PNS Perlu Cermati UU ASN

SEFASnet,
Sekretaris Daerah Erizon menyebutkan terakit dengan telah diundangkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka para PNS harus segera memahami aturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini, penting dilakukan mengingat perubahan fundamental yang terjadi pada sebutan dan ketentuan yang mengatur PNS.

"Para PNS harus segera mencermati isi UU ASN sehi
ngga mengetahu persis apa saja yang diatur, sehingga dapat mempersiapkan diri" jelas Sekda.
Sekda mengingatkan segenap PNS sebagai bagian dari aparatur ASN untuk menyikapi perubahan yang terjadi dengan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

"Kedepan akan ada perubahan-perubahan penting menyangkut nasib PNS, seperti kesejahteraan, kompetisi dan kemampuan yang saling berkaitan" tambahnya.

Walau UU tersebut masih menunggu penjabaran melalui Peraturan Pemerintah, namun terkait dengan ketentuan pensiun PNS sudah ada surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional. Ketentuan tersebut menyebabkan PNS yang pensiun akhir Januari 2014 diperpanjang masa dinasnya hingga usia 58 untuk Administrasi dan 60 bagi Pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar