SEFASnet,
Sekretaris Daerah Erizon menyebutkan terakit dengan telah
diundangkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka
para PNS harus segera memahami aturan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Hal ini, penting dilakukan mengingat perubahan fundamental yang terjadi
pada sebutan dan ketentuan yang mengatur PNS.
"Para PNS harus
segera mencermati isi UU ASN sehi
ngga mengetahu persis apa saja yang
diatur, sehingga dapat mempersiapkan diri" jelas Sekda.
Sekda
mengingatkan segenap PNS sebagai bagian dari aparatur ASN untuk
menyikapi perubahan yang terjadi dengan mempersiapkan diri dengan
sebaik-baiknya.
"Kedepan akan ada perubahan-perubahan penting
menyangkut nasib PNS, seperti kesejahteraan, kompetisi dan kemampuan
yang saling berkaitan" tambahnya.
Walau UU tersebut masih menunggu
penjabaran melalui Peraturan Pemerintah, namun terkait dengan ketentuan
pensiun PNS sudah ada surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional.
Ketentuan tersebut menyebabkan PNS yang pensiun akhir Januari 2014
diperpanjang masa dinasnya hingga usia 58 untuk Administrasi dan 60 bagi
Pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar